Smartnews.co.id, Makassar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Makassar, menjatuhkan vonis 7 tahun penjara ke Mantan Direktur PDAM Luwu, Syahruddin.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Johnicol Richard Frans itu menyebut Syahruddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menyatakan terdakwa Drs. Syaharuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair,” ujar majelis hakim.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama 7 Tahun Penjara dan pidana denda sejumlah Rp. 400.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tambah hakim dalam putusannya.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp. 847.460.416,00.
Syahruddin diberi waktu selama satu bulan untuk membayar uang pengganti sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan,” jelas majelis hakim dalam putusannya.