“Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menyatakan terdakwa tetap ditahan,” lanjut hakim.
Sementara Kasipidsus Kejari Luwu, Ramahadi mengatakan, terdakwa dalam pelaksanaan kegiatan SR/MBR dengan memanipulasi RAB, sehingga terjadi perbedaan pemintaan material dari yang sudah ditetapkan.
“Selain itu Terdakwa juga tidak memberikan upah yang sesuai kepada pekerja sehingga terjadi perbedaan pencairan dengan upah pekerja yang dibayarkan, vonis ini lebih tinggi dari tuntutan kami yakni 6 tahun,” jelasnya.
Akibat perbuatan terdakwa Syaharuddin yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam program Pengelolaan Bantuan Hibah Instalasi Air Bersih untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Sementara itu Kasipidsus Kejari Luwu Ramahadi mengatakan Penuntut Umum telah terbukti dengan sah dan meyakinkan Majelis Hakim bahwa Terdakwa telah melanggar Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Terdakwa dalam pelaksanaan kegiatan SR/MBR dengan memanipulasi RAB sehingga terjadi perbedaan pemintaan material dari yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
“Selain itu Terdakwa juga tidak memberikan upah yang sesuai kepada pekerja sehingga terjadi perbedaan pencairan dengan upah pekerja yang dibayarkan, vonis ini lebih tinggi dari tuntutan kami yakni 6 tahun,” jelasnya.
Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan penasehat Hukum untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut. (*)