Belopa, Smartnews – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) memeriksa sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu, Senin 25 Oktober 2021, di Mapolda Sulsel.
Pemeriksaan ini dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Komisaris Besar (Kombes), E Zulpan, Senin 25 Oktober 2021. “Undangan klarifikasi,” katanya.
Pemanggilan anggota DPRD Luwu ini terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Informasi yang dihimpun smartnews, dugaan penyalahgunaan terdapat pada pos anggaran perjalanan dinas anggota DPRD. Sekitar 10 anggota DPRD Luwu dimintai keterangannya terkait kasus ini.
“Soal itu (anggaran perjalanan dinas) saya belum bisa jelaskan, termasuk siapa-siapa yang dimintai keterangannya,” kata Zulpan.
Terkait dasar pemanggilan anggota DPRD Luwu ini, Zulpan menyatakan bahwa hal itu didasarkan pada laporan dari masyarakat yang mengadukan adanya indikasi korupsi terkait peyimpangan dana APBD di Sekretariat DPRD Luwu.
“Memang ada indikasi penyimpangan, namanya kalau Tipikor manggil kan berarti ada indikasi korupsi,” pungkasnya.
Dikonformasi terpisah, Sekretaris DPRD (Sekwan) Luwu, A Baso Tenriesa, membenarkan adanya pemanggilan sejumlah anggota DPRD Luwu oleh Penyidik Krimsus Subdit Tipikor Polda Sulsel.
“Memang benar ada unsur pimpinan dan anggota DPRD (Luwu) yang dipanggil polda,” katanya.
Namun Baso Tenriesa tidak merinci nama-nama legislator Luwu yang diperiksa Polda Sulsel. “Persisnya saya tidak siapa-siapa yang dipanggil karena surat pemanggilannya ditujukan ke masing-masing anggota DPRD,” pungkasnya.(rif)