Makassar, Smartnews – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti sabu 74,9 kg, dan ekstasi sebanyak 38.604 butir, di lapangan apel mapolda Sulawesi Selatan, Selasa 28 September 2021.
Pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika sejak satu bulan terakhir, di wilayah hukum Polda Sulsel itu dipimpin langsung Kapolda Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Merdisyam.
Irjen Pol Merdisyam menjelaskan, kondisi pandemi Covid-19 tidak menyurutkan para bandar narkoba untuk mengedarrkan narkoba di Sulawesi Selatan.
“Hal tersebut selain posisi Sulawesi Selatan yang strategis sebagai pintu gerbang Indonesia Timur, juga faktor pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan per kapita masyarakat menjadi pemicu daerah Sulawesi Selatan khususnya Makassar menjadi pangsa yang produktif bagi kalangan bisnis ilegal peredaran gelap narkotika,” katanya.
“Walaup.un demikian jajaran Polda Sulsel berkomitmen untuk melawan dan mencegah peredaran gelap narkoba khususnya di Sulsel ini,” tegas Kapolda Sulawesi Selatan.
Mantan Kapolda Sultra ini juga menyebut pihak Polda Sulsel akan terus bersinergi dengan pihak terkait seperti TNI, Kejaksaan, Pengadilan, bea cukai, Kanwil Kementerian Hukum dan Ham, BNN, Otoritas Bandara, Otoritas Pelabuhan, BPOM, Kantor Pos dan Perusahaan Cargo / Ekspedisi dalam melakukan berbagai upaya memberantas Narkoba.
Tidak hanya itu, Kapolda mengajak masyarakat secara massif utuk menyatakan perang terhadap bandar dan jaringan narkoba.
“Dan proaktif melaporkan keluarga, teman atau sahabat kita manakala ada yang menjadi korban penyalahgunaan atau pecandu narkoba,” pintanya.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) E Zulpan, mengatakan selama 2021 pihaknya menerima laporan sebanyak 1.346 kasus dengan total tersangka sebanyak 2.068 orang.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diungkap sebanyak 82 Kg sabu, Ekstasi 39.015 butir, Ganja 1.267 gram, obat daftar G 35.064 butir dan tembakau Sintetis 2 Kg.
Dia menyebutkan pemusnahan barang bukti ini, sebagai bentuk keseriusan Polda Sulawesi Selatan dalam memberantas peredaran narkoba.
“Ya olehnya itu diharapkan masyarakat bisa berperan secara masif dalam memberikan informasi apabila menemukan penyalahgunaan narkotika, mari kita nyatakan perang terhadap bandar dan jaringan narkoba,” tegas E.Zulpan. (*)