EkobisHeadline

Polemik Kontrak Karya PT Vale, Luwu Raya Dapat Apa?

81
×

Polemik Kontrak Karya PT Vale, Luwu Raya Dapat Apa?

Sebarkan artikel ini

Palopo, Smartnews – Perpanjangan kontrak karya PT Vale Indonesia, hingga kini masih menjadi polemik.

Berdasarkan dokumen kontrak karya PT Vale Indonesia yang diperbarui pada 17 Oktober 2014 dan berlaku hingga 28 Desember 2025,.

Lahan konsesi yang dimiliki Vale seluas 118.017 hektar, yang mencakup tiga provinsi yaitu Sulawesi Selatan (70.566 hektar).

Kemudian Sulawesi Tengah (22.699 hektar) dan Sulawesi Tenggara (24.752 hektar).

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman dengan tegas menolak perpanjangan kontrak karya PT Vale.

Dirinya menilai,kontribusi Vale selama ini masih kecil termasuk dalam lingkungan hidup, pendapatan daerah, dan lainnya.

Sehingga, konsesi lahan Vale dinilai sebaiknya dikembalikan kepada BUMD Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing.

Khusus di Sulawesi Selatan tambang PT Vale berpusat di wilayah Luwu Raya, tepatnya di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur.

Penolakan Gubernur Sulawesi Selatan ini, memancing polemik di tengah masyarakat dan pemangku kepentingan di Luwu Raya.

Ada yang menilai PT Vale memiliki kontribusi terhadap daerah, adapula yang menilai sebaliknya.

Datu Luwu, Andi Maradang Mackulau juga ikut menanggapi terkait isu tersebut.

Dia menyebutkan, jika perpanjangan dan tidak diperpanjangnya kontrak karya PT Vale ini, harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.