“Jangan mengira bahwa hanya meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat dapat menyebabkan Pilkada diulang. Sebaliknya, tidak meloloskan calon yang sebenarnya memenuhi syarat pun bisa berujung pada pengulangan pilkada—atau istilahnya PSU—karena hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional dan keadilan substantif,” ungkap Jalal.
“Dalam kasus Pilwali Palopo 2017, seingat saya, Ome memang pernah dipidana atas kasus ujaran kebencian atau fitnah. Ancaman pidananya, kalau saya tidak salah, hanya 2 tahun 6 bulan, bukan 5 tahun,” sambungnya.
“Saya juga sudah lupa pasal yang dikenakan. Oleh karena itu, ketika membaca sejumlah berita, saya bertanya-tanya: apakah ketentuan yang dilanggar sudah ditentukan dengan tepat? Apakah tidak ada kaidah hukum lain yang lebih relevan?,” terangnya.
Menurutnya, kesalahan dalam menentukan norma tidak hanya akan merugikan calon, namun juga bisa berdampak ke masyarakat.
“Kesalahan dalam menentukan norma yang dilanggar dapat merugikan semua pihak—baik calon maupun masyarakat Palopo,” ujarnya.
“Namun, hal itu tidak berdampak pada saya karena saya sudah mencabut hak politik saya. Lagi pula, bagi saya, apa gunanya memilih jika yang bertarung hanya mengandalkan uang? Kata orang,” kunci Syafruddin Jalal. (*)