DaerahHeadline

Polisi Batasi Jenis Kendaraan yang Melintas di Rampoang Palopo

62
×

Polisi Batasi Jenis Kendaraan yang Melintas di Rampoang Palopo

Sebarkan artikel ini
Antrian kendaraan yang hendak melintas di Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo.

Palopo, SmartNews – Satuan Lalulintas Kepolisian Resort (Polres) Palopo, mulai memberlakukan pembatasan kendaraan yang akan melintas di jalur alternatif pasca putusnya Jalan Trans Sulawesi.

Pihak kepolisian juga telah menerapkan sistem buka tutup pada jalur tersebut. Hal itu dilakukan untuk menghindari menumpuknya antrian kendaraan yang akan melintas dari Kota Palopo menuju Kabupaten Luwu Utara.

Kasat Lantas Polres Palopo, Iptu Siswaji mengatakan, jika pihaknya membatasi tonase kendaraan yang akan melintas di wilayah tersebut.

Saat ini, pihaknya hanya akan menginjinkan kendaraan maksimal enam untuk dapat melintasi jalur alternatif.

“Kami utamakan kendaraan 6 ke bawah dan untuk kendaraan 6 roda ke atas kami hentikan,” katanya saat ditemui di lokasi, Rabu 19 Oktober 2022.

Siswaji juga mengimbau kepada seluruh pengusaha ekspedisi untuk menyesuaikan aturan tersebut. Mengingat jalur alternatif yang saat ini dilalui pengendara tidak mampu menahan beban yang sama dengan jalan Trans Sulawesi.

“Kami mengimbau seluruh pengusaha ekspedisi yang berada di Makassar atau yang berada daerah lain, agar menganti kendaraannya dengan roda 6,” imbaunya.

“Karena jembatan darurat yang akan dibangun itu hanya akan mampu menahan beban maksimal 10 ton,” jelasnya.

Selain itu, Siswaji juga menjelaskan, jika kondisi arus lalu lintas di jalur alternatif saat ini, sangat jauh berbeda dengan hari pertama jembatan Sungai Pikun putus.