Smartnews.co.id, Palopo – Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo membekuk enam orang pelaku pengrusakan Asrama HIKMA Lutra di Jalan Pongtiku, Kelurahan Salubulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Peristiwa ini terjadi, Rabu (06/11/2024) lalu. Enam orang pelaku ini masing-masing berinisial MA (21), DS (21), BS (22), RA (24), AP (21) dan MI (19).
Mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LPB/749/XI/2024 atas nama pelapor Irsyad. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan Satu unit sepeda motor Mio J milik salah satu tersangka.
Peristiwa pengrusakan ini bermula saat para pelaku tiba di Asrama HIKMA Lutra dengan membawa batu dan kayu.
Salah satu tersangka memprovokasi dengan berteriak, memicu aksi lemparan batu ke arah asrama hingga mengakibatkan enam jendela asrama pecah.
“Akibat kejadian ini, kerugian materi ditaksir mencapai Rp 5 juta. Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi.
Menanggapi laporan itu, Unit Resmob Polres Palopo segera menuju lokasi kejadian.
Berdasarkan penyelidikan cepat dan pendekatan persuasif, para pelaku akhirnya menyerahkan diri tanpa perlawanan dan dibawa ke Mako Polres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut.