HeadlineHukum

Polisi Bekuk Pelaku Narkoba, Sempat Lolos Dua Kali

139
×

Polisi Bekuk Pelaku Narkoba, Sempat Lolos Dua Kali

Sebarkan artikel ini
Pelaku RA saat diamankan di Mapolres Palopo. (Dok. Polres Palopo)

Smartnews.co.id, Palopo – Satnarkoba Polres Palopo, membekuk satu terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, Jumat 7 Juni 2024 dini hari.

Pelaku berinisial AR itu diringkus polisi di Jalan Juanda, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo.

Sebelumnya, AR sempat ditangkap di jalan Sungai Preman II, Kelurahan Sabbamparu, Kota Palopo, 2 Mei 2024 lalu. Hanya saja, saat itu dia berhasil meloloskan diri.

Demikian dikatakan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu 12 Juni 2024.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit kendaraan dan tiga saset sabu seberat 1,38 gram.

Saat diintrogasi, AR mengaku jika barang haram tersebut dibeli dari seorang pengedar berinisial NU seharga Rp 400 ribu.

“Barang haram itu dia dapatkan dari lelaki berinisal NU melalui WA,” kata AKP Supriadi.

Setelah memesan via WA, pelaku kemudian mengambil sabu yang telah ditempel di pinggir aspal di bilangan jalan Anggrek, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo.