Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Palopo. AR dijerat dengan pasal berlapis.
“Pasal yang dipersangkakan yakni, Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 127 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tandasnya. (*)