HeadlineHukum

Polisi Bekuk Pelaku Narkoba, Sempat Lolos Dua Kali

4
×

Polisi Bekuk Pelaku Narkoba, Sempat Lolos Dua Kali

Sebarkan artikel ini
Pelaku RA saat diamankan di Mapolres Palopo. (Dok. Polres Palopo)

Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Palopo. AR dijerat dengan pasal berlapis.

“Pasal yang dipersangkakan yakni, Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 127 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tandasnya. (*)