Smartnews.co.id, Luwu – Surianto (22) dibekuk anggota Polsek Belopa. Ia ditangkap lantaran melakukan pencurian dengan ancamar.
Warga Desa Wara, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP. B/41/XII/2024/SPKT/SEK BELOPA/RES LUWU/POLDA SULSEL, tanggal 12 Desember 2024.
Surianto melakukan aksinya di sebuah kamar kost di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Belopa, Kecamatan Belopa. Korbannya Irma (27) seorang ibu rumah tangga.
Saat kejadian, korban dikagetkan dengan kehadiran pelaku yang masuk lewat pintu belakang kamar kostnya yang saat itu tidak terkunci.
“Jangan ribut, kalau ribut saya tikam,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Belopa, Ipda Andi Irwan meniru perkataan pelaku, Kamis (9/1/2025).
Kata Andi Irwan, setelah mengambil ponsel merek Realme C53 milik korban, pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu belakang kost korban.
Dirinya menambahkan, akibat insiden itu, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp2 juta hingga akhirnya melaporkan kejadian itu di Polsek Belopa.
“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kami dibantu Tim Resmob Polres Luwu berhasil melacak barang bukti berupa 1 unit ponsel Realme C5,” ungkapnya.
“Barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan pria bernama Ibrahim, warga Desa Wara, Kecamatan Kamanre. Ibrahim mengaku membeli ponsel tersebut dari pelaku seharga Rp800 ribu,” sambung Andi Irwan.