Berdasarkan keterangan dari Ibrahim, sambung Andi Irwan, tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku di rumah temannya di Desa Wara.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, termasuk mengancam korban dengan badik dan mencuri ponsel di kamar kost korban.
Andi Irwan menyebut, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit ponsel Realme C53, 1 bilah badik dengan gagang berwarna cokelat.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik Satuan Reskrim Polsek Belopa untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, mengaku keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara Tim Resmob Polres Luwu dan Sat Reskrim Polsek Belopa.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan adalah prioritas kami,” tandasnya. (*)