DaerahHeadlineHukum

Polisi Bekuk Tiga Pengedar Sabu dan Obat Daftar G di Luwu Timur

871
×

Polisi Bekuk Tiga Pengedar Sabu dan Obat Daftar G di Luwu Timur

Sebarkan artikel ini

Smartnews.co.id, Luwu Timur – Satresnarkoba Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, membekuk tiga orang pelaku peredaran narkotika jenis sabu dan obat daftar G.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial, GA (22), DD (28) dan FZ (19). Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda. GA dan DD adalah warga Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.

Dari tangan keduanya, Polres Luwu Timur menyita barang bukti sabu seberat 6,79 gram. Itu disampaikan Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul saat jumpa pers, Jumat 8 November 2024.

“Keduanya terancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 1 miliyar atau denda paling banyak 10 miliyar,” kata Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul.

Sementara, Sementara FZ merupakan warga Desa Lambara Harapan, Kecamatan Burau. Ia ditangkap lantaran mengedarkan obat daftar G jenis tramadol berlogo Y.

Dari tangan FZ, polisi menyita barang bukti berupa 912 butir obat daftar G.

Terduga pelaku FZ diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun denda 1,5 miliyar atau paling rendah 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliyar.

“Kami terus melakukan upaya untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Luwu Timur dengan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah,” tutup Kasat Narkoba, IPTU Andi Imran. (*)