Smartnews.co.id, Palopo – Jajaran Kepolisian Polres Palopo berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok prostitusi online di Wisma Sentosa, Jalan Benteng Raya, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Pengungkapan ini dilakukan pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.00 WITA dan dipimpin oleh Kanit IV Reskrim Polres Palopo, IPDA Ma’rup.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan penggerebekan berawal dari informasi yang diperoleh Polres Palopo mengenai praktik prostitusi melalui aplikasi Michat di lokasi tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang terduga mucikari berinisial ZRS (26), yang diduga mengorganisir kegiatan eksploitasi seksual terhadap tiga wanita korban TPPO berinisial A (21), AH (23), dan Y (30),” ujar AKP Supriadi.
Polres Palopo telah menerima laporan terkait aktivitas prostitusi online di Wisma Sentosa yang dijalankan melalui aplikasi Michat.
Setelah menyelidiki laporan ini, tim PPA dan Resmob mendatangi lokasi dan berhasil menangkap ZRS serta dua wanita yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual.
“Para korban diduga disiapkan untuk melayani pelanggan di tempat kejadian saat penangkapan berlangsung. ZRS, korban, dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Palopo untuk penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.