Dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti berupa lima unit telepon genggam yang digunakan dalam transaksi online serta uang tunai senilai Rp 500 ribu yang diduga berasal dari hasil prostitusi.
“Berdasarkan interogasi awal, ZRS mengakui perannya sebagai mucikari yang mencari pelanggan untuk korban melalui aplikasi Michat,” jelasnya
Dia juga menerima komisi sebesar 50 persen dari setiap transaksi. Setelah pelanggan ditentukan, ZRS akan mengantar korban ke lokasi pertemuan di Wisma Sentosa.
Setiap kali transaksi selesai, korban menyerahkan setengah dari pembayaran kepada ZRS sebagai komisi.
“Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 dan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait aktivitas prostitusi,” ungkapnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Palopo berharap dapat menekan praktik perdagangan orang dan prostitusi online di wilayah hukum mereka serta melindungi warga dari bahaya eksploitasi. (*)