Smartnews.co.id, Toraja – Polres Tana Toraja melakukan penggrebekan di dua lokasi yang diduga menjadi judi sabung ayam, Minggu 5 Oktober 2025.
Penggrebekan tersebut, dilakukan usai pihak kepolisian mendapat aduan masyarakat.
Dua lokasi yang digrebek yakni, Lea Lembang Lea, Kecamatan Makale dan Tallang Sura’ Lembang Marinding, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Arlianus mengatakan, usai menerima laporan dari warga, pihaknya langsung bergerak menuju ke lokasi.
Hanya saja, setibanya di lokasi polisi menemukan lahan yang digunakan untuk menjadi arena sabung ayam telah kosong.
“Lokasi yang pertama itu berada di salah satu sawah milik warga. Lokasinya ada sekitar 1 kilometer dari poros Burake-Lea,” ujarnya.
Polisi hanya menemukan bulu dan darah bekas ayam aduan. Tidak sampai disitu, personil Polres Tana Toraja juga melakukan penggrebekan di Tallang Sura.





