Palopo, Smartnews – Pihak Kepolisian Resort (Polres) Palopo menyita 165 botol minuman keras (Miras) dari sejumlah kios di Jalan Rusa, Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Ratusan botol miras itu disita dari kios jualan barang campuran di wilayah tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Palopo, Iptu Akhmad Rizal mengatakan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
Dia menegaskan, jika pemilik kios mengulangi perbuatannya menjual miras tanpa izini maka pihaknya akan mengambil langkah tegas.
“Kalau mereka masih mengulangi perbuatannya akan kita tindak tegas,” katanya.
Penggerebekan ini lanjut Risal sekaligus sebagai upaya mencegah tindak pidana kekerasan.
“Data yang ada, angka kriminal kebanyakan dipicu minuman keras,” ujarnya.
Ratusan botol miras selanjutnya dibawa ke Mapolres Palopo.
“Rencananya akan kita musnahkan,” pungkasnya.
Sejak beberapa tahun lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo bekerjasama dengan Polres Palopo melarang peredaran minuma keras.
Hanya saja, sejumlah kios masih menyediakan miras dari berbagai merk. (*)