“Modusnya, membeli barang haram tersebut melalui media sosial, Instagram, grup WhatsApp dan ada juga dengan cara tempel,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa, 6 Gram sabu, timbangan digital, pirex, handphone, sendok sabu, sachet kosong, sumbu dan korek api gas.
AKBP Safi’i menegaskan, pihaknya terus melakukan upaya untuk berperang dan memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Palopo. (*)