Smartnews.co.id, Palopo – Satuan Reskrim Polres Palopo mengamankan tiga orang pekerja tambang emas ilegal yang beroperasi di Sungai Boting, Kelurahan Mawa, Kecamatan Sendana, Kota Palopo, Rabu 21 Agustus 2024.
Ketiganya yakni, HM (50) warga Jalan Pongsimpin, SY (42) warga Jalan Pongsimpin dan AR warga Jalan Mungkajang.
Tidak hanya pekerja, polisi juga mengamankan satu unit mesin pompa air yang digunakan untuk menyemprot tebing sungai agar material mengalir ke keset penyaring butiran material pasir dan emas.
Polisi juga menyita Dua buah selang dan Empat keset penyaring material emas. Seluruh alat tersebut kini telah diamankan di Polres Palopo dan berada di bawah pengawasan fungsi Sat Reskrim.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan oenindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar peraturan perundang-undangan.
Polres Palopo akan terus mengawasi dan melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kegiatan tambang ilegal yang ada di wilayahnya.
“Operasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum terhadap kegiatan tambang ilegal,” ujarnya.