Polres Luwu Sita 9.800 Butir Obat Daftar G , Tiga Terduga Pelaku Dibekuk

Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Luwu Utara, menyita sebanyak 9.800 butir obat daftar G siap edar. (Dok. Polres Luwu Utara)

Masamba, Smartnews.co.id – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Luwu Utara, menyita sebanyak 9.800 butir obat daftar G siap edar.

Obat daftar G tersebut, disita di kantor jasa pengiriman Sicepat Express Mappedeceng, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Jumat 22 September 2023 lalu.

Ini sebagai bentuk keseriusan pihak Polres Luwu Utara, untuk memberantas peredaran gelap obat terlarang di wilayah hukum mereka.

Demikian dikatakan Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri kepada awak media, Minggu 24 September 2023.

“Kami tidak akan pernah berhenti beroperasi sebelum obat-obatan terlarang musnah di Wilayah Hukum Polres Luwu Utara,” tegasnya.

Dia menjelaskan, kasus itu terungkap berkat kerjasama antara Polres Luwu Utara dan Bea Cukai, serta BPOM Malili.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Jayadi menjelaskan, selain mengamankan 9.800 obat daftar G, pihanya juga tiga orang terduga pengedar.

“Sebanyak 9.800 butir obat daftar G kita amankan, 2.500 butir obat daftar G tidak bertuan tetap kita amankan,” katanya,

Ikuti juga kami di Google News Smart News