Smartnews.co.id, Palopo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo, membekuk empat pelaku narkotika jenis sabu hanya dalam waktu tiga hari hari terakhir.
Penangkapan tersebut menjadi bukti nyata komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya di Kota Palopo.
Para pelaku terjaring operasi polisi sejak 3 hingga 6 Oktober 2025. Mereka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.
Dari tiga lokasi, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 4,99 gram, beserta sejumlah alat isap dan telepon genggam yang digunakan pelaku.
Pertama, polisi membekuk satu orang pelaku di Jalan Camar, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara. Di lokasi tersebut, polisi menangkap Surahman alias Piter (32).
Setelah digeledah, polsii menemukan 1 sachet sabu seberat 0,19 gram, satu alat isap (bong), kaca pirex, sumbu, korek gas, serta sebuah ponsel merek Oppo.
Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Pelaku kita amankan di dalam rumah beserta barang bukti sabu siap pakai,” ujarnya.





