Usai menangkap Surahman, polisi kemudian melakukan penyelidikan kasus lainnya. Satuan yang berada di bawah Iptu Abdul Majid itu, berhasil menangkap seorang warga Luwu.
Dia adalah Riswandi alias Wandy (26), warga Desa Tiromanda, Kecamatan Bua. Dia ditangkap usai melakukan transaksi di Lorong Banawa, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sabtu 4 Oktober 2025.
Dari tangan pelaku, diamankan 1 sachet sabu seberat 0,27 gram, satu potongan pipet, dan satu unit ponsel merek Redmi.
“Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi,” kata Abdul Majid.
“Saat diamankan, pelaku sempat mencoba mengelak namun tidak bisa menghindari barang bukti yang ditemukan,” tambahnya.
Disusul Kasus ketiga yang terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 04.15 WITA.
Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang pelaku di sebuah kamar kos di Jl. K.H. Ahmad Razak (Kost Naufal), Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
Keduanya adalah Irfan alias Ippang (26), warga Desa Tumale, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, dan seorang perempuan bernama Adinda Wulan Sari alias Indah (22), warga Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo.





