Dari hasil penggeledahan di kamar kos, ditemukan 4 sachet sabu dengan total berat bruto 4,55 gram, satu bungkus rokok Esse warna biru, serta dua unit ponsel Oppo warna biru navy.
“Dari hasil penyelidikan, keduanya diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar. Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti ditemukan di lantai kamar kos,” ungkap Kasat Narkoba Polres Palopo.
Keempat pelaku kini telah diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga telah mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk pengujian dan melengkapi berkas penyidikan.
Kasat Narkoba Polres Palopo menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Palopo.
“Kami tentu berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar turut aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)





