Kemudian Bertin (56) warga jalan Cengkeh, Maria (40) warga Lorong Lapas, Jumadi (40) warga Batu Walenrang, dan Bahri (40) warga Salobulo.
“BB Miras Ballo hasil dari Opreasi Razia Miras Oplosan dan Miras yang tidak memiliki izin Resmi penjual sebanyak 35 jergen isi 20 liter, 12 jergen isi 10 liter dan 2 jergen isi 5 Liter,” kata Kasi Humas Polres Palopo.
Jumlah Total 830 liter yang diamankan di polsek Telluwanua diserahkan ke Polres Palopo. Para pemilik Miras Jenis Ballo dilakukan pembinaan dan peringatan untuk tidak lagi mengulangi membawa dan menjual miras jenis ballo di Wilayah Kota Palopo. (*)





