“Kemudian ada Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 27 miliar pada tahun 2022 yang tidak jelas pengalokasiannya. Sama halnya dengan dana hibah dari PT Masmindo sebesar Rp 67 miliar yang tidak jelas transparansinya,” urainya.
“Penyalahgunaan jabatan, menonjobkan kepala kepala dinas tanpa melalui regulasi yang terarah, dan masih banyak lagi,” sambung Yandi.
“Mendesak kepada aparat penegak hukum (Polisi, Kejaksaan) untuk segara melakukan penyelidikan terkait penggunaan dana Hibah PT. Masmindo yang dicurigai banyak dikorup,” pungkasnya.
Hal ini kata Yandi, ditempuh sebagai upaya agar kedepan yang menjadi kepala daerah benar benar memakai uang negara sebagai mestinya untuk agenda pemenuhan kesejahteraan daerah dan masyarakat.
Sementara, Pj Bupati Luwu Muh Saleh mengungkapkan, sebagai penjabat dirinya berharap kolaborasi dari semua elemen masyarakat di Kabupaten Luwu, termasuk para mahasiswa.
“Saya bukan orang asli Luwu tapi kehadiran saya sangat ikhlas dalam menjalankan amanah sebagai PJ. Bupati dan sangat ingin melihat Luwu dapat maju,” ujarnya. (*)