“Itu membuat publik semakin sadar sehingga pencalonan Gibran pasti akan blunder dan tidak akan mendongkrak pencalonan Prabowo Subianto,” kata dia.
Dengan demikian demontrasi massa tidak akan mempengaruhi Jokowi.
Namun yang mempengaruhi adalah sentimen publik terhadap politik dinasti, pudarnya MK, Gibran yang makin diviralkan mengkhianati PDIP atau akan dipecat sehingga harus pindah ke Golkar.
“Itu akan membentuk persepsi masyarakat bahwa ini demokrasi didominasi orang-orang yang ambisius terhadap kekuasaan,” ungkap dia.
Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan judicial review (uji materi) Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal usia capres dan cawapres mendapat sorotan publik.
Uji mater ini diajukan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Almas Tsaqibbirru dengan permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Permohonan tersebut dikabulkan MK. Dengan demikian, Gibran yang baru berusia 36 tahun pun bisa maju sebagai capres dan cawapres. (*)