DaerahHeadline

Pria Cabul di Toraja Utara Dibekuk saat Asik Tenggak Ballo

169
×

Pria Cabul di Toraja Utara Dibekuk saat Asik Tenggak Ballo

Sebarkan artikel ini
LNS alias PA (53) pria cabul di Toraja Utara dibekuk saat asik tenggak ballo. (Dok. Polres Toraja Utara)

Toraja Utara, Smartnews – LNS alias PA (53) tidak bisa berkutik saat ditangkap Satreskrim Polres Toraja Utara, Selasa 15 Agustus 2023.

Warga Balele, Kecamata Mentirotiku, Toraja Utara, Sulawesi Selatan itu, dibekuk saat asik menenggak minuman keras tradisional (ballo) tidak jauh dari kediamannya.

LNS merupakan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur. Korbannya berinisial DAM (13). Aksinya tidak hanya dilakukan satu kali, namun telah berulang kali.

Dia ditangkap berdasarkan laporan polisi, LP/B/204/VIII/2023 /SPKT/Res. Torut/Polda Sulsel, tanggal 03 Agustus 2023.

Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda melalui Kasat Reskrim, Iptu Aris Saidy mengatakan, kelakuan bejat pelaku diketahui, setelah korban menceritakan apa yang dialaminya ke keluarganya.

Dia menjelaskan, untuk memuluskan aksinya, pelaku memberi uang kepada korban. LNS juga mengancam korban, akan masuk penjara bersama jika menceritakan apa yang dialaminya.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku LNS mengakui perbuatnnya telah melakukan perbuatan cabul terhadap DAM, total sebanyak 6 kali dengan waktu dan tempat yang berbeda,” kata Aris.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Pelaku kini ditahan di ruang tahanan Polres Toraja Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Vid)