Makassar, Smartnews.co.id – Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Efendi angkat bicara terkait pembebasan 8 pemerkosa sisi SMP di Palopo.
Dirinya menilai, jika kasus tersebut seharusnya tidak diselesaikan lewat restorative justice oleh penyidik Polres Palopo.
“Sebenarnya memang kasus tersebut tidak perlu di-restorative justice (RJ),” katanya seperti dikutip dari DetikSulsel, Kamis (16/11/2023).
“Karena korbannya menyangkut nyawa anak. Tapi nanti kita dalami itu,” tambahnya.
Zulham mengatakan saat ini pihaknya telah mengutus anggota untuk melakukan penyelidikan di Polres Palopo.
Dia mengaku anggotanya itu akan memeriksa polisi yang menangani kasus pemerkosaan siswi SMP tersebut.
“Anggota saya juga sudah ada di Palopo, kita dalami dulu siapapun anggota yang bersalah dalam penanganan kasus tersebut ya pasti kami akan proses,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Langkah penyidik Polres Palopo membebaskan 8 pelaku pemerkosaan salah seorang siswa SMP, kini berbuntut panjang.