EkobisHeadline

PT Masmindo Mulai Ganti Rugi Lahan dan Tanaman Warga

52
×

PT Masmindo Mulai Ganti Rugi Lahan dan Tanaman Warga

Sebarkan artikel ini

Belopa, Smartnews – PT Masmindo Dwi Area akhirnya melakukan pembayaran ganti rugi atas tanah dan tanaman warga. Pembayaran ini, dilakukan secara lansung tanpa perantara.

Pembayaran ini diawali dengan penandatanganan sejumlah dokumen oleh para pihak di Kantor Notaris Najemiah Muhammad S.H., kemudian diakhiri dengan proses perbankan (transfer pembayaran).

Para penerima kompensasi lahan dan tanam tumbuh ini umumnya merupakan warga masyarakat Desa Boneposi Kec. Latimojong. Mereka telah melalui serangkaian proses validasi yang dilakukan Masmindo bersama-sama pihak terkait.

Sehingga dapat dipastikan bahwa lahan yang telah sepakat dibebaskan ini telah memenuhi syarat-syarat legalitas yang berlaku. Ke depan, para penerima pembayaran kompensasi berikutnya dari Masmindo tentunya akan mengikuti tahapan serupa.

Direktur Utama Masmindo Abidin Daeng Patompo mengatakan, pihaknya merasa bersyukur lantaran pembayaran perdana tersebut dapat berjalan lancar.

“Kita semua layak bersyukur bahwa hari ini Masmindo berhasil mewujudkan harapan banyak pihak dengan pembayaran perdana kompensasi yang berjalan lancar,” katanya.

“Kami meyakini bahwa dengan antusias warga masyarakat mendaftarkan tanahnya, proses tahap konstruksi Masmindo segera dilaksanakan dalam waktu dekat ini, Kami menghimbau agar masyarakat yang telah terdaftar tanahnya, segera mengurus administrasinya secara langsung tanpa perantara,” tambahnya.

Sebelumnya pada April 2022 Masmindo telah melakukan serangkaian proses sosialisasi kepada warga masyarakat tentang tahapan proses pembebasan lahan dan tanam tumbuh.

Secara transparan, data pemilik lahan terdampak ditempel di papan pengumuman yang berada di 2 lokasi yakni di Puskesmas Pembantu (Pustu) Ranteballa dan Kantor Kepala Desa Boneposi.

Jika dari warga masyarakat ingin mengajukan keberatan terkait data dimaksud, mereka dapat menyampaikan keberatannya / pengaduan kepada Posko Advokasi Lahan yang telah disiapkan oleh Masmindo, yang juga berada di 2 tempat tersebut, tentunya dengan dilengkapi bukti-bukti kepemilikan dan saksi-saksi yang sah dan cukup. Baru setelah itu, pengaduan warga tersebut akan diselesaikan oleh tim, dan dinyatakan layak menerima kompensasi. (*)