SK tersebut juga merujuk pada Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Nomor 27.8a-SK/AKD/DPP-Nasdem/IV/2025 tanggal 8 April 2025, tentang pergantian unsur pimpinan DPRD Luwu Timur.
Dalam keputusan itu, NasDem mengganti Muh. Siddiq BM dengan Jihadin Paruga sebagai pimpinan DPRD Luwu Timur sisa masa jabatan 2024–2029.
Selain diberhentikan dari kursi pimpinan, Muh. Siddiq BM juga dipecat sebagai kader Partai NasDem sekaligus dinyatakan nonaktif sebagai anggota DPRD Luwu Timur.
Diketahui, Muh. Siddiq BM merupakan legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Malili–Wasuponda dengan perolehan 5.034 suara pada Pemilu 2024. (*)





