Ketika diinterogasi, kedua pelaku mengaku telah mencuri kalung emas tersebut beberapa hari lalu.
Mereka juga mengaku menjual emas curian itu dan membagi dua hasil penjualannya.
Hasil penjualan emas curian tersebut digunakan untuk membeli narkoba dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, kedua pelaku diamankan di Mapolres Palopo bersama sejumlah barang bukti, seperti motor yang digunakan untuk menjambret, badik, anak panah, ketapel, dan helm. Badik, anak panah, serta ketapel ditemukan polisi saat memeriksa pelaku. (*)