DaerahHeadline

Restorative Justise, Polisi Bebaskan dan Bantu Remaja 15 Tahun di Palopo

207
×

Restorative Justise, Polisi Bebaskan dan Bantu Remaja 15 Tahun di Palopo

Sebarkan artikel ini
Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Wara, melakukan upaya restorative justise terhadap remaja 15 tahun berinisial, DM.

Palopo,Smartnews – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Wara, melakukan upaya restorative justise terhadap remaja 15 tahun berinisial, DM.

DM diamankan Rabu 26 Oktober 2022. Saat itu, dia tengah asik nongkrong bersama rekannya di rumah empang milik warga di Kelurahan Songka, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Ia kedapatan membawa sebilah badik. Setelah diamankan, pihak kepolisian melakukan serangkaian upaya penyelidikan.

Dari hasil introgasi, DM diketahui mengalami gangguan kesehatan di bagian kepala. Dia mengalami gangguan pendengaran akibat tenggelam beberapa waktu lalu.

Demikian dikatakan Panit Reskrim Polsek Wara, Iptu Ahmad Akbar saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 27 Oktober 2022.

“Setelah kita lakukan penyelidikan, diketahui bahwa DM mengalami cedera di bagian kepala, itu dia (DM) dapat setelah tenggelam beberapa waktu lalu,” ujanya.

“Kami juga melaporkan apa yang dialami DM ke bapak Kapolres Palopo,” sambung Akbar.