DaerahHeadline

Restorative Justise, Polisi Bebaskan dan Bantu Remaja 15 Tahun di Palopo

208
×

Restorative Justise, Polisi Bebaskan dan Bantu Remaja 15 Tahun di Palopo

Sebarkan artikel ini
Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Wara, melakukan upaya restorative justise terhadap remaja 15 tahun berinisial, DM.

Setelah mendapat informasi kata Akbar, Kapolres Palopo, AKBP M Yusuf Usman meminta pihak Polsek Wara untuk melakukan upaya restorative justise.

Tidak hanya itu, Kapolres juga memberikan bantuan pengobatan kepada DM.

“Bapak Kapolres juga memberikan bantuan biaya pengobatan kepada pemuda tersebut yang diterima langsung oleh orang tua korban,” jelasnya. (Dimas)