Dimana katanya, dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 pasal 79 menyebutkan jika partai politik hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi pasca penetapan DCT.
“Jadi APS yang kita tertibkan itu adalah APS yang melanggar karna dipasang di wilayah yang tidak diperbolehkan. Sebagaimana diatur dalam Perda dan Perbub dan dinilai merusak estetika,” jelasnya.
Irpan mengungkapkan, APK dan APS yang ditertibkan disimpan di beberapa titik yakni kantor Bawaslu Luwu.
“Ada juga kita simpan di kantor Panwascam. Sementara APK yang dipasang di pekarangan rumah kita simpan di rumah warga,” pungkasnya. (Ali)





