DaerahHeadlinePolitik

SAH!!! Naili-Akhmad Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Terpilih

131
×

SAH!!! Naili-Akhmad Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Terpilih

Sebarkan artikel ini

Smartnews.co.id, Palopo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan pasangan Naili-Akhmad Syarifuddin Daud (Naili-Akhmad), sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo terpilih periode 2025-2030.

Pasangan Naili-Akhmad berhasil mengungguli tiga kandidat lainnya dengan perolehan suara sebesar 47.349 suara.

Kemudian disusul pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-NUR) dengan perolehan 35.058 suara. Sementara paslon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RahmAT) memperoleh 11.021 suara.

Paslon nomor urut 1, Putri Dakka-Haidir Basir sendiri menjadi peraih suara terendah dengan hanya mengantongi 269 suara.

Penetapan ini, sekaligus menjadi akhir perjalanan panjang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palopo tahun 2024.

Penetapan dibacakan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Terpilih di Kantor KPU Palopo, Jumat 11 Juli 2025.

Rapat pleno tersebut dipimpin Ketua KPU Sulsel Hasbullah yang membacakan berita acara penetapan Naili dan Ome.

“Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan, menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo nomor urut 4, Naili dan Dr Akhmad Syarifuddin SE MSi dengan perolehan suara sebanyak 47.349 suara atau 50,53% dari total suara sah sebagai pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih Kota Palopo periode tahun 2025-2030,” kata Hasbullah saat membacakan surat keputusan.

Keputusan ini katanya, sebagai bentuk tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilihan.

“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, ditetapkan di Palopo pada tanggal 11 Juli 2025,” tambah Hasbullah yang diiringi tepuk tangan dari para peserta rapat pleno. (*)