“Setelah itu, Satgas memanggil korban, pelapor, dan dosen yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Berdasarkan hasil pertemuan, kami sepakat membawa kasus ini ke ranah hukum,” jelas Reski.
Namun, laporan tersebut belum bisa diproses oleh pihak kepolisian. Polisi menyampaikan korban harus hadir langsung untuk membuat laporan resmi.
“Pihak kepolisian menyampaikan bahwa korban sendiri yang harus datang untuk melapor,” ujarnya.
Hingga saat ini, pihak kampus menyatakan akan terus mendampingi korban dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir memberikan penjelasan laporan harus dilakukan korban secara langsung.
“Mereka melaporkan pelecehan non-verbal. Untuk pelecehan non-verbal, sepatutnya dilaporkan oleh korban,” kata Iptu Sahrir.
“Kami dari Polres menyarankan mereka yang datang untuk mengarahkan korban atau yang diberi kuasa agar melapor secara resmi,” sambungnya.
Ia menegaskan hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk karena belum dilakukan korban sendiri. “Untuk saat ini belum ada laporan resmi karena kami menyarankan korban langsung yang melapor,” tutupnya. (*)





