Saat diintrogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya bejatnya. Dia mengaku mengancam akan membunuh korban jika melawan dan menceritakan apa yang dialaminya ke orang lain.
“Dia melakukan hal tersebut dengan mengancam korban. HA mengancam korban akan dibunuh bila melawan dan memberitahukan aksinya ke orang lain,” kata AKP Supriadi.
Saat ini, warga Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo itu telah diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)