Palopo, Smartnews.co.id – IH (45), mantan anggota Kepolisian asal Kota Palopo, yang baru-baru ini ditangkap oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, ternyata memiliki catatan pelanggaran yang cukup serius.
Informasi dari Wadir Resnarkoba Polda Sulsel, AKBP Ardiansyah, mengungkapkan bahwa IH dipecat dari Kepolisian karena berbagai pelanggaran yang dilakukannya.
Pelanggaran yang dilakukan IH yakni meninggalkan tugas sebagai anggota Polri hingga terlibat dalam ilegal logging.
AKBP Ardiansyah menjelaskan bahwa kasus terdahulu yang melibatkan IH mencakup disersi, pencurian dengan pemberatan, dan keterlibatannya dalam illegal logging.
“IH terlibat dalam beberapa kasus serius, termasuk meninggalkan tugasnya sebagai anggota Polri, serta keterlibatannya dalam tindakan ilegal logging,” ujarnya.
“Kasus terdahulu melibatkan disersi dan pencurian dengan pemberatan,” sambung AKBP Ardiansyah.
Pemecatan IH dari Kepolisian menunjukkan tingkat keseriusan pelanggaran yang dilakukannya, yang tidak sejalan dengan norma dan etika yang harus dijunjung tinggi oleh anggota Polri.