“Rencananya akan dikomsumsi sendiri dan sebagian dijual ke orang lain disekitarnya secara langsung dan tunai,” urai AKP Supriadi.
Barang yang dia peroleh berasal dari media sosial dengan harga 1,5 juta. Mereka melakukan transaksi jual beli itu di bank.
“Setelah terduga pelaku mentransfer uang tersebut kemudian barang (sabu) tersebut dikemas menggunakan pipet warna hijau dan tempel di pinggir aspal Jalan Pemuda II,” ujarnya.
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan keruang Satresnarkoba Polres Palopo guna Proses lebih lanjut. (*)