EkobisNasional

Sekali Gajian, Dirjen Pajak Terima Tunjangan Diatas 100 Juta

32
×

Sekali Gajian, Dirjen Pajak Terima Tunjangan Diatas 100 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Jakarta, Smartnews – Besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) semuanya sama, ditentukan oleh golongan dan masa kerjanya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Untuk PNS golongan paling rendah yakni golongan I, gaji yang didapat sebesar Rp 1.560.800-2.686.500. Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang di dapat sebesar Rp 3.044.300-5.901.200.

Namun yang menjadi perbedaan adalah besaran tunjangan kinerja (tukin) PNS tergantung pada jabatan dan instansi.

Kendati demikian, terdapat perbedaan gaji PNS pada tunjangan yang diberikan, tergantung pada seberapa tugas dan tanggung jawab yang diemban seorang PNS.

Dilansir dari Detik.com, salah satu PNS yang memiliki pendapatan tertinggi berada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakni, Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tukin PNS di DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana.

Kemudian, level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Pimpinan DJP yang dijabat Direktur Jenderal (Dirjen) sebesar Rp 117.375.000. Jabatan Dirjen Pajak saat ini diduduki oleh Suryo Utomo sebesar Rp 117.375.000.

Jadi dapat disimpulkan bahwa, meski besaran gaji PNS semuanya sama, berkat tukin itulah Suryo Utomo yang menjabat sebagai Dirjen Pajak bisa mendapat gaji di atas Rp 100 juta.

Besaran tersebut seharga dengan mobil Daihatsu Ayla 1.0 D dengan kategori Low Cost Green Car (LCGC). Pertama kali diluncurkan pada September 2013, harganya dibanderol mulai dari Rp 100 jutaan. (*)

Berikut Rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Sumber: Detik.com