Irwandi menjelaskan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di palopo sebanyak 125.575 orang dengan rincian 61.852 laki-laki dan 63.720 perempuan.
Sedangkan jumlah DPT yang menyalurkan hak pilihnya sebanyak 95.845 orang.
“Suara diterima 95.845, kemudian 1.361 suara dianggap tidak sah. Partisipasi pemilih kurang, karena sebagian besar masyarakat Palopo bekerja di luar daerah,” ucap Irwandi.
Penetapan paslon terpilih dilakukan paling lambat 3 hari setelah pemberitahuaan dari Mahkamah Konstituasi (MK). Namun, jika ada sengketa, penetapan dilakukan setelah MK menyelesaikan sengketa itu. (*)