Palopo, Smartnews – MS (57) kini dibebaskan pihak Kepolisian Resort (Polres) Palopo. Dia sebelumnya diamankan lantaran memberikan satu unit handphone ke anaknya.
Handphone tersebut ia dapat tergeletak di pinggir jalan depan SMAN 2 Palopo.
MS lalu mengambil dan memberikan handphone tersebut ke anaknya. Sayangnya, korban yang merasa kehilangan handphone melapor ke pihak kepolisan.
Setelah mendapat laporan dan melakukan penyelidikan, polisi langsung mengamankan MS.
Beruntung, korban mencabut laporannya, setelah pihak kepolisian melakukan upaya restorative justise.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan saat dikonfirmasi, Selasa 6 Juni 2023.
“Sudah, tadi siang (Selasa) kita lakukan restorative justise dan pelapor sudah menacabut laporannya,” katanya.
Saat ini, MS telah kembali ke kediaman dan melaksanakan aktivitas seperti biasanya.