Smartnews.co.id, Palopo – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, mencetak sebanyak 14.363 buku paspor sepanjang tahun 2025 dan mendeportase 3 orang Warga Negara Asing (WNA) dengan rincian satu orang warga Swis, sementara dua lainnya warga negara India.
Demikian dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Yogie Kashogi saat jumpa pers di kantor Imigrasi Kelas II Non TPI, Jalan Pemuda, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Selasa 9 Desember 2025.
Yogie merincikan dari 14.363 paspor yang dikeluarkan, sebanyak 4.432 paspor penerbitan baru non elektronik dengan masa berlaku 5 tahun. Kemudian untuk paspor baru eletronik 5 Tahun sebanyak 3.698.
“Penerbitan paspor baru non Elektronik 10 Tahun sebanyak 553, penerbitan paspor baru elektronik 10 Tahun sebanyak 666, penerbitan paspor penggantian non elektronik 5 Tahun sebanyak 1.633,” ujarnya.
“Penerbitan paspor penggantian elektronik 5 tahun sebanyak 1.441, penerbitan paspor penggantian non elektronik 10 tahun sebanyak 676, penerbitan paspor Penggantian Elektronik 10 tahun sebanyak 1.264,” sambung Yogie.
“Sementara penolakan penerbitan bagi yang diduga Calon Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural sebanyak 17 permohonan. Penerbitan Paspor masih didominasi untuk keperluan bekerja dan umrah, selebihnya adalah untuk keperluan wisata, belajar serta kunjungan keluarga,” rincinya.
Lebih jauh, Yogie menjelaskan, khusus untuk pelayanan permohonan WNA Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo telah menerbitkan Izin Tinggal sebanyak 212, terdiri dari penerbitan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 82.
“Kemudian penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 124 dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 6 penerbitan,” jelasnya.





