Palopo, Smartnews.co.id – Sejumlah salon di wilayah Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dirazia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sabtu 21 Oktober 2023 malam.
Dari sepuluh salon yang dirazia, tidak satupun memiliki izin operasional dan beberapa diantanya izinnya telah mati.
Kepala Seksi (Kasi) Operasional (Ops) Satpol PP Palopo, Jabal mengatakan, razia ini dilakukan berdasarkan laporan dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palopo.
Dalam laporan tersebut menyebutkan, belum ada usaha jenis salon yang melakukan pengurusan izin, baik perpanjangan maupun pembuatan tahun 2023.
Kegiatan tersebut sesuai dengan Perda 10 tahun 2014 pasal 26 bahwa setiap usaha wajib memiliki izin tertentu.
Salah Staf Satpol-PP Palopo, Rahman, sebanyak 10 salon yang dikunjungi malam ini (Sabtu malam) tidak satupun memiliki izin, atau ada izin tapi tahun 2021.
Selanjutnya para karyawan salon kebanyakan dari luar daerah tapi belum memiliki surat keterangan domisili dan mereka sudah tinggal di Palopo lebih dari dua tahun.
Selanjutnya, pemilik salon diberikan kesempatan untuk mengurus izin terlebih dahulu.
“Kedepannya akan kembal dicek secara rutin,” kata Rahman usai razia sekira pukul 23.00 Wita. (*)