Daerah

Serap 50 Persen APBD, Palopo Tidak Buka Rekrutmen PPPK

2
×

Serap 50 Persen APBD, Palopo Tidak Buka Rekrutmen PPPK

Sebarkan artikel ini
Kepala BKPSDM Kota Palopo, Irfan Dahri. (Dok. Pribadi)

Palopo, Smartnews.co.id – Penerimaaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini ditiadakan di Kota Palopo.

Hal itu diungkapkan Kepala BKPSDM Kota Kota Palopo Irfan Dahri, saat ditemui diruang kerjanya Kamis 21 September 2023.

Dia mengatakan untuk tahun ini Kota Palolo tidak melakukan perekrutan PPPK karena Palopo.

Sebab katanya, saat ini masih terbebani dengan jumlah pegawai pemerintahan baik ASN maupun non ASN.

Irfan Dahri menjelaskan, biaya yang digunakan untuk belanja pegawai itu berasal dari 50 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sementara Undang-Undang Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) nomor 1 tahun 2022 mengatakan belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen.

“Untuk penerimaan P3K di Palopo tahun ini belum ada kuota karena Palopo masih terbebani jumlah pegawai baik ASN maupun Non ASN dengan jumlah pegawai yang begitu besar maka anggaran yang dibutuhkan untuk belanja pegawai adalah 50 persen dari APBD,” sebutnya.

“Sedangkan menurut UU HKPD nomor 1 tahun 2022 mengatakan belanja pegawai setiap pemerintah daerah di seluruh Indonesia itu tidak boleh lebih dari 30 persen dan uu tersebut bakal berlaku pada tahun 2027 mendatang,” tambahnya.