SMARTNEWS.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki berbagai mekanisme dan sanksi untuk mengawasi, serta mengendalikan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit dan penyedia layanan kesehatan lainnya.
Sanksi ini biasanya diterapkan dalam rangka memastikan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku.
Beberapa sanksi yang dapat diterapkan oleh BPJS Kesehatan terhadap rumah sakit atau penyedia layanan kesehatan yang melakukan kesalahan dalam penanganan.
Berikut empat sanksi bisa diberikan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit.
1. Teguran tertulis
BPJS Kesehatan dapat memberikan teguran tertulis kepada rumah sakit atau penyedia layanan kesehatan yang melanggar ketentuan atau standar yang berlaku.
2. Pembekuan atau pemutusan kerjasama
BPJS Kesehatan dapat memutuskan kerjasama dengan rumah sakit atau penyedia layanan kesehatan yang terbukti melakukan pelanggaran serius dalam memberikan pelayanan kesehatan.





