HeadlinePeristiwa

Simak! Berikut Lima Fakta Terkait Eksekusi Lahan di Palopo

2
×

Simak! Berikut Lima Fakta Terkait Eksekusi Lahan di Palopo

Sebarkan artikel ini
Sejumlah warga di Kota Palopo memblokade jalan trans Sulawesi, di Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Senin 22 Agustus 2022.

Palopo, Smartnews – Sejumlah warga di Kota Palopo memblokade jalan trans Sulawesi, di Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Senin 22 Agustus 2022.

Aksi blokade tersebut dilakukan warga lantaran menolak eksekusi lahan yang akan dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo.

Dalam kejadian itu, terdapat sejumlah fakta-fakta menarik, mulai dari blokade jalan hingga eksekusi berlangsung.

Berikut 5 fakta terkait eksekusi lahan di Palopo yang dirangkum Smartnews.co.id dari berbagai sumber:

1. Warga Teriakkan Naman Ferdy Sambo saat memblokade Jalan Trans Sulawesi.

Warga meneriakkan nama Irjen Ferdy Sambo saat memblokade jalan trans Sulawesi, mulai pukul 09.00 WITA.

Selain memblokade jalan, warga juga melakukan orasi secara bergantian dan memajang spanduk penolakan eksekusi di sekitar lokasi.