2. Warga Miliki Sertifikat Hak Milik
Pengadilan Negeri (PN) Palopo melakukan eksekusi lahan dan meratakan rumah warga, Senin 22 Agustus 2022.
Eksekusi tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Hj Halija sebagai penggugat dalam sengketa lahan tersebut.
Namun warga menolak eksekusi tersebut, lantaran memiliki dasar berupa sertifikat hak milik tanah menjadi tempat mereka mendirikan rumah.
3. 7 Rumah Diratakan Menggunakan Alat Berat
Eksekusi dilakukan setelah Panitera Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Hasma, membacakan surat eksekusi.
Dia didampingi Panitera Muda, Srimayanti, Juru Sita, Amirullah, dan salah satu honorer, Rahmat Saleh.
Proses eksekusi lahan dimulai sekitar pukul 09.00 Wita dan selesai pukul 16.00 Wita.