HeadlinePeristiwa

Simak! Berikut Lima Fakta Terkait Eksekusi Lahan di Palopo

270
×

Simak! Berikut Lima Fakta Terkait Eksekusi Lahan di Palopo

Sebarkan artikel ini
Sejumlah warga di Kota Palopo memblokade jalan trans Sulawesi, di Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Senin 22 Agustus 2022.

2. Warga Miliki Sertifikat Hak Milik

Pengadilan Negeri (PN) Palopo melakukan eksekusi lahan dan meratakan rumah warga, Senin 22 Agustus 2022.

Eksekusi tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Hj Halija sebagai penggugat dalam sengketa lahan tersebut.

Namun warga menolak eksekusi tersebut, lantaran memiliki dasar berupa sertifikat hak milik tanah menjadi tempat mereka mendirikan rumah.

3. 7 Rumah Diratakan Menggunakan Alat Berat

Eksekusi dilakukan setelah Panitera Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Hasma, membacakan surat eksekusi.

Dia didampingi Panitera Muda, Srimayanti, Juru Sita, Amirullah, dan salah satu honorer, Rahmat Saleh.

Proses eksekusi lahan dimulai sekitar pukul 09.00 Wita dan selesai pukul 16.00 Wita.