DaerahHeadlineHukum

Simpan 7 Senjata Api Rakitan di Rumahnya, Warga Lamasi Timur Dibekuk

1
×

Simpan 7 Senjata Api Rakitan di Rumahnya, Warga Lamasi Timur Dibekuk

Sebarkan artikel ini
Pelaku, M beserta barang bukti saat diamankan di Polres Luwu. (Dok. Polres Luwu)

Luwu, Smartnews.co.id – M (45) warga Desa To’lemo, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), tidak bisa berkutik saat dibekuk tim Resmob Polres Luwu, Selasa 26 September 2023 malam.

Ia ditangkap, lantaran menyimpan senjata rakitan di rumahnya. Awalnya, tim Resmob Polres Luwu melakukan pembubaran dua kelompok pemuda yang bertikai di wilayah tersebut.

Dua kelompok pemuda itu berasal dari Dusun To’lemo dan Dusun Sinangkala. Mereka langsung membubarkan diri sesaat tim Resmob Polres Luwu tiba di lokasi.

Tidak ingin pulang dengan tangan kosong, polisi kemudian melakukan penyisiran ke rumah warga yang dicurigai ikut terlibat dalam pertikaian tersebut.

Hasilnya, polisi menemukan 7 pucuk senjata api rakitan di kediaman M, dengan rincian 6 pucuk senjata api rakitan jenis papporo dan satu senjata api rakitan peluru tunggul.

Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh Saleh dalam keterangan tertulisnya, Rabu 26 September 2023.

“Kami juga mengamankan 2 pucuk senjata ikan dan 1 amunisi aktif,” katanya.

Saleh menjelaskan, pelaku (M) sempat melarikan diri saat hendak diamankan polisi. Hanya saja, polisi yang tidak gegabah kemudian berhasil menangkap M di rumahnya.