DaerahHeadlineHukum

Simpan 7 Senjata Api Rakitan di Rumahnya, Warga Lamasi Timur Dibekuk

261
×

Simpan 7 Senjata Api Rakitan di Rumahnya, Warga Lamasi Timur Dibekuk

Sebarkan artikel ini
Pelaku, M beserta barang bukti saat diamankan di Polres Luwu. (Dok. Polres Luwu)

“Awalnya pelaku melarikan diri. Setelah kita dapat informasi jika dia (M) telah kembali ke rumahnya, tim langsung melakukan penangkapan,” jelas Muh Saleh.

Saleh mengungkapkan, M dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) darurat nomor 12 tahun 1951.

“Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” pungkasnya. (*)