“Awalnya pelaku melarikan diri. Setelah kita dapat informasi jika dia (M) telah kembali ke rumahnya, tim langsung melakukan penangkapan,” jelas Muh Saleh.
Saleh mengungkapkan, M dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) darurat nomor 12 tahun 1951.
“Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” pungkasnya. (*)